Friday, 22 January 2010

Pandi Polisi Antagonis

Topik : peradilan
Nama Koran : Suara Merdeka
Hari/Taggal : Sabtu/9 Januari 2010
Halaman : F
Posisi : Atas, Non Headline

Berita Kehilangan Istri Malah Jadi Tersangka terasa sangat dramatis dengan teras yang unik. Berita tersebut dibuka dengan teras berbunyi, “hukum hanya tegak pada orang kecil, yang buta hukum. Itulah yang terjadi akhir-akhir ini di negeri ini.”

Teras berita di atas ternyata sangat dominan mengendalikan seluruh isi cerita meski sebenarnya hanya dibentuk dari persepsi wartawan. Memang, belakangan ada sentiment publik yang mengatakan hukum hanya tegak bagi rakyat kecil tapi lemah kepada orang-orang kaya. Tapi apakah Joko Dwi Hastanto, penulis berita ini, tidak menyimak ada sejumlah pembesar Bank Indonesia yang dipenjara karena melakukan korupsi?

Ternyata teras yang diawali dengan persepsi kurang akurat itu berakibat fatal. Pertama, teras tersebut membawa sang wartawan pada pemikiran biner. Lanjar Sriyanto sebagai korban dilekatkan sebagai tokoh protagoni teraniaya yang tanpa cela. Ia orang miskin, hanya memiliki sepeda motor, buta hukum, dan terdzalimi. Sedangkan Pandi Widodo dan institusinya dilekatkan pada karakter kuat, licik, dan tidak bertanggungjawab.

Lanjar Sriyanto mungkin memang orang kecil yang mewakili jutaan orang miskin di Indonesia. tapi dia bukan tokoh suci. Dalam kecalakaan yang dialami diri dan keluarganya, tidak tertutup kemungkinan Lanjar juga mengambil peran. Misalnya, dia lupa memperbaiki rem sepda motonya sehingga kurang pakem. Atau, saat melaju di jalan ia tidak mematuhi jarak minimal sehingga tidak sempat menarik tuas rem ketika kendaraan di depannya berhenti mendadak.

Sementara itu, Pandi Widodo, yang menabrak istri lanjar dilekatkan pada peran antagonis. Ia mendatangi Lanjar ketika Lanjar sedang berduka dan menyodorkan surat perjanjian damai. Pada berita tersebut Pandi dibingkai dalam peran antagonis melalui tiga pernyata yang slain berlokusi:
1. Usai prosesi pemakaman dia (lanjar) didatang seorang mengaku bernama Pandi widodo, seorang anggota Polri beralamat di Kedunggalar, Ngawi.
2. Namun betapa kagetnya ketika dia (lanjar) hendak mengambil surat kendaraan di Polres Karanganyar, dia disosori BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyatakan dirinya menjadi tersangka, dengan tuduhan pasal 359 KUHP karena lalai manegakibatkan orang lain meninggal dunia.
3. “Tapi anehnya, sampai saat ini mobil panther tidak diajdikan barang bukti. Sopirnya hanya jadi saksi. Tapi pemilik mobil itu, Pandi Widodo, membuat surat pernyataan damai. Apa maksudnya? Apa kaitannya? Kenapa tidak diperiksa” tandas Taufiq.

Tiga lokusi yang diungapkan wartawan sangat menydutkan Pandi Widodo sebagai pemilik mobil. Bahkan, melalui pilihan peristiwa yang dungkapkan Pandi digambarkan sebagai polisi yang licik dan tidak tersentuh hukum. Apakah kenyataannya memang demikian? Ini yang penting kita pertanyakan.

Undip, 23 Januari 2010

No comments:

Post a Comment