Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts

Thursday, 14 October 2010

Kritik Berita

Berita Kehilangan Istri Malah Jadi Tersangka terasa sangat dramatis dengan teras yang unik. Berita tersebut dibuka dengan teras berbunyi, “hukum hanya tegak pada orang kecil, yang buta hukum. Itulah yang terjadi akhir-akhir ini di negeri ini.”

Teras berita di atas ternyata sangat dominan mengendalikan seluruh isi cerita meski sebenarnya hanya dibentuk dari persepsi wartawan. Memang, belakangan ada sentiment publik yang mengatakan hukum hanya tegak bagi rakyat kecil tapi lemah kepada orang-orang kaya. Tapi apakah Joko Dwi Hastanto, penulis berita ini, tidak menyimak ada sejumlah pembesar Bank Indonesia yang dipenjara karena melakukan korupsi?

Ternyata teras yang diawali dengan persepsi kurang akurat itu berakibat fatal. Pertama, teras tersebut membawa sang wartawan pada pemikiran biner. Lanjar Sriyanto sebagai korban dilekatkan sebagai tokoh protagoni teraniaya yang tanpa cela. Ia orang miskin, hanya memiliki sepeda motor, buta hukum, dan terdzalimi. Sedangkan Pandi Widodo dan institusinya dilekatkan pada karakter kuat, licik, dan tidak bertanggungjawab.

Lanjar Sriyanto mungkin memang orang kecil yang mewakili jutaan orang miskin di Indonesia. tapi dia bukan tokoh suci. Dalam kecalakaan yang dialami diri dan keluarganya, tidak tertutup kemungkinan Lanjar juga mengambil peran. Misalnya, dia lupa memperbaiki rem sepda motonya sehingga kurang pakem. Atau, saat melaju di jalan ia tidak mematuhi jarak minimal sehingga tidak sempat menarik tuas rem ketika kendaraan di depannya berhenti mendadak.

Sementara itu, Pandi Widodo, yang menabrak istri lanjar dilekatkan pada peran antagonis. Ia mendatangi Lanjar ketika Lanjar sedang berduka dan menyodorkan surat perjanjian damai. Pada berita tersebut Pandi dibingkai dalam peran antagonis melalui tiga pernyata yang slain berlokusi:

1. Usai prosesi pemakaman dia (lanjar) didatang seorang mengaku bernama Pandi widodo, seorang anggota Polri beralamat di Kedunggalar, Ngawi.
2. Namun betapa kagetnya ketika dia (lanjar) hendak mengambil surat kendaraan di Polres Karanganyar, dia disosori BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyatakan dirinya menjadi tersangka, dengan tuduhan pasal 359 KUHP karena lalai manegakibatkan orang lain meninggal dunia.
3. “Tapi anehnya, sampai saat ini mobil panther tidak diajdikan barang bukti. Sopirnya hanya jadi saksi. Tapi pemilik mobil itu, Pandi Widodo, membuat surat pernyataan damai. Apa maksudnya? Apa kaitannya? Kenapa tidak diperiksa” tandas Taufiq.

Tiga lokusi yang diungapkan wartawan sangat menydutkan Pandi Widodo sebagai pemilik mobil. Bahkan, melalui pilihan peristiwa yang dungkapkan Pandi digambarkan sebagai polisi yang licik dan tidak tersentuh hukum. Apakah kenyataannya memang demikian? Ini yang penting kita pertanyakan.

Surahmat
Pemimpin Umum BP2M Unnes

Thursday, 14 January 2010

Pangkas Alur Birokrasi, Sekarang!

Sudah tak terhitung lagi berapa kali bencana menerpa negeri ini. Dari bencana kecil dengan jumlah korban sedikit hingga bencana yang luar biasa besar dengan korban ratusan ribu jiwa. Jika mau belajar, semestinya kita tak gagap lagi menangani bencana.
Salah satu aspek yang menghambat penanganan bencana adalah panjangnya alur birokrasi. Model up bottom, dimana tindakan selalu menunggu komando dari atas jelas kurang tepat. Model ini akan menimbulkan proses panjang yang bisa menghambat penanganan. Bantuan yang seharusnya sudah sampai ke korban bencana justeru tersendat di tengah jalan dengan berbagai alasan.
Mengatasi hal tersebut pemerintah telah coba melakukan tindakan. Antara lain dengan mengubah Bakornas menjadi Satkorlak. Bakornas yang dulu hanya menjadi pusat koordinasi penangananan bencana kini menjadi Satkorlak yang bersifat lebih operasional. Namun langkah ini belum cukup efektif. Buktinya, masih banyak korban bencana yang kian menderita karena bantuan yang ditunggu belum juga datang. Mereka harus mengungsi di tempat yang tak layak dengan kondisi yang memprihatinkan.
Mestinya, sebagai lembaga yang fokus menangani bencana alam Satkorlak memiliki tangan yang cukup panjang untuk menyentuh korban bencana langsung, tepat saat mereka memerlukannya. Dalam menangani korban bencana ada beberapa prioritas yang tak bisa ditunda. Jika prioritas bantuan seperti evakuasi, pengobatan, dan makanan sampai terlambat, korban bencana tentu akan semakin menderita.

Aspek lain yang tak boleh diabaikan adalah penanganan pasca kejadian. Setelah hiruk pikuk penanganan darurat usai, sorotan media mulai berkurang, perhatian pemerintah tidak seharusnya surut. Harus ada kebijakan yang memperhatikan bagaimana mereka melanjutkan hidup setelah bencana terjadi. Pada bencana tanah lonsor di Banjarnegara beberapa tahun lalu, misalnya. Ada seorang kakek yang harus bertahan hidup dengan seorang cucunya dengan mengemis. Keluarga dan seluruh harta bendanya raib saat bencana terjadi. Untuk sekedar bertahan hidup ia harus berkeliling dari satu desa ke desa lain mengharap iba. Jika penanganan bencana tetap seperti ini bukan tidak mungkin korban bencana di tempat lain mengalami nasib serupa.

Surahmat
Pegiat Komunitas Nawaksaara Banjarnegara

Birokrasi Masih Jadi Sumber Korupsi

Siapapun yang pernah menggunakan jasa pelayanan publik di berbagai kantor pemerintah pasti pernah mengalami, paling tidak tahu, bahwa para birokrat selalu saja meminta uang pelicin agar pelayanan tersebut dapat segera diberikan. Bahkan nominal yang harus dibayarkan juga telah ditentukan sebelumnya. Jauh hari sebelum istilah birokrasi lahir, Plato dalam bukunya ‘The Laws’ mengatakan “Para pelayan bangsa harus memberikan pelayanan tanpa menerima hadiah-hadiah. Mereka yang membangkang harus, kalau terbukti, dihukum mati tanpa upacara”
Lantangnya suara Plato menekankan bahwa para pelayan bangsa atau birokrat tidak layak menerima imbalan atas pelayanan yang telah diberikan. Sedangkan pesan kedua, menekankan harus adanya hukuman yang yang berat bagi birokrat yang melanggar.
Namun selantang apapun suara Plato diatas, nampaknya tidak begitu digubris kalangan eksekutif kita. Praktek korupsi dalam proses pelayanan publik terus saja menjamur hampir di seluruh pusat pelayanan publik. Kenyataan semacam ini membuktikan bahwa sistem birokrasi kita tak ubahnya dengan birokrasi VOC yang dikelola bangsa penjajah puluhan tahun yang lalu.
Bagi sebagian negara, birokrat yang korup adalah potret buram sebuah negara. Oleh karena itu perlu perbaikan yang menyeluruh. Padahal produk hukum dan kesepakatan politik yang mengusung adanya reformasi birokrasi sudah begitu banyak. Hanya saja langkah konkretnya memang belum mampu menyentuh birokrat daerah yang masih adem ayem.
Sistem akuntabilitas bagibirokrasi di atas terkesan kuat . sedikitnya ada 10 ketetapan MPR sejak tahun 1998 hingga 2002 mendorong pembenahan, namun hingga kini wajah birokrasi di tanah air tetap saja sama. Wajah birokrasi yang tidak kompeten, tidak efisien dan korup juga disampaikan Bank Dunia dalam laporannya; “Memerangi Korupsi di Indonesia: Memperkuat Akuntabilitas Untuk Kemajuan”
Dalam laporan tersebut, survei terakhir sebelum laporan itu diterbitkan menyatakan bahwa hampir separuh pejabat di Indonesia selalu menuntut uang lebih saat memberikan pelayanan pada masyarakat. Angka tersebut lahir karena tidak adanya pengawasan dan hukuman yang mengatur pegawai negeri secara proaktif. Banyak pegawai menjadi pencuri, menggelapkan uang, membuat laporan biaya fiktif, mendapat berbagai sogokan dan uang pelicin tidak kapok karena tidak menerima hukuman bahkan teguran sekalipun dari atasan. Atasan yang seharusnya menjadi pengawas kinerja para birokrat justeru mengiyakan parktek korup di kantor yang dipimpinnya, bahkan tidak jarang para atasan inilah yang menjadi inspirator sekaligus pelindung praktik korupsi anak buahnya.
Kenyataan di atas semakin memperkuat anggapan bahwa birokrasi yang telah berjalan selama ini tidak lebih baik dari VOC. Perseroan dagang Belanda yang sempat menjadi benalu perekonomian tanah air ini juga bukan lembaga yang sehat. Sama seperti kebanyakan pegawai pemerintahan, pegawai yang bekerja di VOC juga mendapatkan gaji yang rendah sehingga menyuburkan praktik korupsi. Padahal sejatinya korupsi yang telah lama menjadi wajah kedua birokrasi ini dapat di minimalisasi dengan memperkuat sistem pengawasan dari atasan. Cuma sekarang masalahnya, apakah atasan tidak ikut-ikutan korupsi?


Surahmat
Pegiat Komunitas Nawaksara Banjarnegara

Bali Ndeso atau Transmigrasi, Pak Gubernur?

Jargon Bali Ndeso Mbangun Deso (BNMD) yang diusung Bibit Waluyo-Rustriningsih saat kampanye mestinya sudah mulai terlaksana di bulan keempat masa jabatannya. Setidaknya haluan pembangunan mulai terdisentralisasi ke desa-desa. Alih-alih membangun desa, pemerintah daerah justru giat mengirim tranmigran. Selasa (25/11) lalu Wakil gubernur Rustriningsih melepas 247 transmigran ke Sulawesi Selatan, 6.000 warga Jawa Tengah lainnya masih menunggu.
Mengirimkan transmigran memang prestasi di satu sisi, membantu pemerintah meratakan persebaran penduduk demi pemerataan pembangunan. Di sisi lain transmigrasai menggambarkan rendahnya kesejahteraan penduduk Jawa Tengah. Penduduk, dengan berat hati sebetulnya, meninggalkan tanah kelahirannya demi penghidupan yang lebih baik. Meski pemerintah, atau siapapapun, tidak pernah menjamin taraf hidup mereka akan benar-benar lebih baik di daerah transmigrasi.
Data statistik jumlah transmigran dari Jawa Tengah memang cenderung menurun. Tahun 2005 Jawa Tengah memberangkatkan 890 transmigran dari 894 Surat Perintah Pemberangkatkan (SPP) yang dikeluarkan Depnakertrans. Jumlah itu turun menjadi 861 pada 2006, dan 581 pada 2007. Sedangkan tahun ini, meski telah memasuki akhur tahun, baru 256 transmigran yang diberangkatkan dari 1.146 yang ditargetkan. Jumlah tersebut adalah yang tercatat pemerintah, tidak termasuk warga yang melakukan transmigrasi dengan inisiatif sendiri.
Dalam kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat, angka di atas dapat bermakna ganda. Pertama, kecenderungan transmigran yang bekurang empat tahun terakhir bisa berarti minat transmigran berkurang. Masyarakat merasa tidak perlu melancong ke tanah seberang seiring terciptanya kesejahteraan di tempat mereka tinggal. Kedua, penduduk menganggap program ini tidak menarik lagi. Selain janji-janji kehidupan yang lebih baik sulit tercapai di daerah tujuan, jatuhnya harga kelapa sawit dan getah karet belakangan ini mempengaruhi daya tampung tenaga kerja di daerah-daerah tujuan transmigrasi.
Dari perspektif budaya, transmigrasi dapat dimaknai sebagai bentuk rekayasa sosial. Beban yang harus ditanggung pulau Jawa terlampau berat sehingga harus dibagi dengan wilayah lain. Untuk itu pemerintah memfasilitasi penduduk Jawa untuk bermigrasi. Untuk melancarkan programnya pemerintah memberi iming-iming kehidupan yang lebih baik di sana. Padahal kebiasaan melancong, sebenarnya, bukan tradisi masyarakat Jawa. Semboyan kuno ‘mangan ora mangan kumpul’ tereduksi oleh desakan ekonomi. Karena masyarakat Jawa terbiasa hidup bersama dalam sebuah komunitas, transmigrasi sendiri sebenarnya tidak pernah dikehendaki. Namun membelitnya persoalan keuangan merubah prinsip hidup mereka untuk memprioritaskan kemakmuran daripada pilihan hidup komunal. Kumpul ora kumpul sing penting mangan, tegasnya.

Sektor pertanian melemah
Tidak produktifnya sektor pertanian di Jawa juga menjadi faktor yang mendorong mobilisasi penduduk melalui transmigrasi. Pergerakan basis kekuatan ekonomi dari sektor pertanian ke sektor industri membuat pertanian tidak lagi bertaji atau diminati. Pertama, terjadi alih fungsi lahan pertanian secara besar-besaran belakangan ini. Selain dirubah menjadi kawasan industri, lahan pertanian banyak disulap menjadi perumahan, kawasan niaga, dan pengembangan sarana transportasi darat seperti pembangunan jalan tol dan jalur kereta api. Harus diakui, karena memakan lahan pertanian yang tidak sedikit pembangunan jalan tol Semarang-Solo yang tengah dikebut pengerjaanya juga punya andil dalam melemahkan sektor pertanian di Jawa Tengah.
Kedua, terjadi reorientasi makna pertanian di kalangan anak muda. Petani dan profesi di bidang pertanian lain seperti kehilangan daya tarik seiring kemajuan industri. Anak muda lebih senang memilih bidang lain, seperti kesehatan, pendidikan, perdagangan, dan industri kreatif sebagai alternatif profesi. Hal ini tergambar jelas ketika 2.894 kursi jurusan pertanian di perguruan tinggi peserta SNMPTN 2008 justru kosong sementara kompetisi di jurusan lain sangat ketat.
Lemahnya kekuatan sektor pertanian sebagai soko guru ekonomi masyarakat desa juga disebabkan oleh regulasi pemerintah yang tidak jelas. Perihal pupuk, contoh kecilnya, pemerintah tidak melakukan perlindungan bagi kepentingan petani. Dua bulan terakhir ini petani di Jawa Tengah bahkan kesulitan mendapatkan pupuk. Ketika harga pupuk naik, petani juga harus berkorban karena ketimpangan biaya produksi dan hasil panen. Pemerintah juga kurang protektif mwlindungi harga komoditas lokal. Alih-alih memberdayakan kekuatan pertanian lokal pemerintah justru sering melakukan blunder dengan mengimpor produk pertanian. Bahkan berbagai komoditas lokal seperti bawang merah di Brebes, padi di Purworejo, dan tebu yang terdapat di beberapa kota di Jawa Tengah seringkali terpukul oleh regulasi pemerintah.
Mengingat sebagian besar penduduk Jawa Tengah bertumpu pada bidang pertanian, pemerintah daerah harus memberi perhatian menyeluruh dan terperinci. Konsep ‘Mbangun Ndeso’ tidak akan termanifestasi tanpa memperhatikan sektor pertanian. Bisa jadi bidang ini yang bahkan akan menjadi kunci kesuksesan pemerintah daerah memeratakan pembangunan. Karena itulah regulasi pemerintah di bidang pertanian harus menyeluruh menyangkut seluruh aspek, baik produksi, distribusi, pemasaran dan konsumsi.

Salah kelola?

Besarnya jumlah transmigran dari Jawa Tengah memang tidak dapat dijadikan parameter tunggal kegagalan pemerintah daerah mensejahterakan warganya. Namun mengingat potensi besar yang dimiliki Jawa Tengah, transmigrasi tetap saja menjadi sebuah ironi. Terlebih ketika kesejahteraan menjadi alasan tunggal.
Jelas tidak terlalu membanggakan jika jawa Tengah harus terus menerus mengirim transmigran. Dalam rapor hasil kerja pemerintah daerah transmigrasi, sebagaimana urbanisasi, menjadi angka merah yang sebaiknya segera ‘dihitamkan’. Tipografi, iklim dan kesuburan tanah Jawa sebenarnya begitu memanjakan. Benar jika dikatakan seperti tanah surga hingga tongkat kayu dan batu menjadi tanaman. Jika rakyatnya justru miskin, hingga harus mencari makan ke ke pulau lain, penting dipertanyakan; mungkinkah salah kelola?

Surahmat
Pegiat Komunitas Nawaskara Banjarnegara

Wednesday, 13 January 2010

Andai Aku Bupati Banjarnegara

ADA dua perbedaan utama pola pembangunan daerah pascareformasi sebagai keniscayaan otonomi daerah. Pertama, pembangunan yang tersebar dan kedua, penguatan unsur-unsur lokal. Keduanya memiliki kaitan resiprokal karena satu dan lainnya tidak dapat dipisahkan. Pembangunan yang tersebar memerlukan penguatan unsur-unsur lokal, baik dalam kuan titas maupun peran. Sementara itu, unsur-unsur lokal hanya akan tercipta jika pembangunan tersebar.
Konsep pembangunan yang merata agaknya belum mampu diterapkan dalam rencana pembangunan di setiap daerah. Alih-alih menciptakan pembangunan yang tersebar merata, pemerintah daerah justru kerap menciptakan pusat pembangunan di tingkat kabupaten/kota. Pembangunan yang mestinya merata di seluruh wilayah justru terfokus di kota kabupaten.
Hal semacam itu bisa ditemukan di Banjarnegara, setidaknya jika dilihat dari perspektif alokasi APBD. Dari sekitar Rp25 miliar PAD Kabupaten Banjarnegara, hampir separuhnya tersita untuk pembangunan kota. Padahal Banjarnegara terdiri atas 20 kecamatan, sedangkan kota hanya salah satunya. Sebagai pusat pemerintahan, kota memang memerlukan anggaran pembangunan lebih besar jika dibandingkan dengan kecamatan lain.
Namun, peran sentral kota tidak boleh mendominasi jalannya pembangunan. Pembangunan infrastruktur kota tidak lazimnya digenjot terus-menerus, sedangkan pembangunan di desa justru jalan di tempat. Untuk mencegah itu, diperlukan penguatan unsur lokal. Artinya, kewenangan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perlu didistribusikan kepada desa. Dengan begitu, kesenjangan ekonomi yang terjadi di desa dan kota bisa diatasi.

Peran Desa
Ada dua alasan mengapa desa perlu memiliki kewenangan pembangunan yang lebih besar. Pertama, Banjarnegara memiliki wilayah luas dan terpisah-pisah. Jarak antar kecamatan dan desa bisa mencapai puluhan kilometer. Jika pembangunan masih dikendalikan dari atas tidak akan berjalan efektif karena terbatasnya pengawasan.
Kedua, pemerintah desa memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat setempat. Perangkat desa umumnya mengetahui detail permasalahan yang dihadapi masyarakat sehingga mudah merumuskan solusinya. Dengan begitu, arah pembangunan bisa lebih fokus dan tepat sasaran.
Selain itu, keragaman potensi di Banjarnegara sangat detail, bahkan mencapai tingkat desa. Misalnya, Desa Tanjungtirta dan Petuguran di Kecamatan Punggelan, meski bersebelahan memiliki potensi berbeda. Tanjungtirta unggul dalam pengembangan ternak kambing, sedangkan Petuguran unggul dam budi daya palawija. Agar potensi setiap desa tergarap dengan baik, kebijakan pengembangan perlu diberikan kepada pemerintah desa.
Peningkatan peran desa tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi peran kecamatan dan pemerintah kabupaten. Ada beberapa kebijakan yang harus tetap dipegang pemkab karena tidak mungkin ilimpahkan kepada pemerintah desa.
Karena kebijakan yang dilimpahkan kepada desa adalah kewenangan internal, pemkab bertanggung jawab terhadap program antardesa. Selain itu, mereka masih punya tugas memantau dan mengawasi pembangunan. Tuntutan desentralisasi membuat pemerintah desa harus mampu melaksanakan
kebijakan yang bersifat kewilayahan. Ke depan, desa juga harus mampu melaksa nakan program
yang bersifat sek toral, seperti kesehatan, pendi di k an, pertanian, dan pelayanan publik. Hal itu diperlukan untuk menjamin terwujudnya pelayanan yang terjangkau dan dekat dengan masyarakat.

Surahmat, Koordinator Komunitas Nawaksara
Tulisan ini dipublikasikan dalam Rubrik Tent@ng Media Indonesia, 30 Agustus 2008